Cara ini dilakukan oleh para sopir taksi online khususnya di wilaya Surabaya, Jawa Timur, untuk menggugat aturan dari MENHUB.
Sopir dari taksi online tersebut berasal dari Grab, GoCar, dan Uber. Mereka dengan tegas menolak kebijakan untuk wajib memasang stiker pada angkutan online roda 4.
"Belum ada aturan pasang stiker saja sopir online saja kerap mendapatkan intimidasi, apalagi sekarang diwajibkan memasang stiker," terang kuasa hukum dari sopir taksi online, Muhammad Sholeh (23/10).
Masih menurut Sholeh, gugatan mereka ini akan segera dilayangkan ke Mahkamah Agung sekitar awal bulan November 2017.
Dan poin pada gugatan tersebut adalah mengenai kebijakan penentuan tarif. Menurut mereka, penentuan tarif tidak masuk akal. Dan justru sebaliknya, tarif murah dari taksi online bisa memberikan solusi kenapa taksi konvensional begitu mahal.
0 Response to "Tak Terima, Sopir Taksi Online PATUNGAN"
Posting Komentar