Sekelompok pemuda yang melaporkan ibu wali kota tersebut adalah dari Komunitas Bambu Runcing. Laporan tersebut dilakukan pada 20 November 2017.
Menurut mereka, Ibu Risma telah melakukan penistaan agama seperti dalam pasal 156 a KUHP. Tentu saja, Ibu Risma dituduh melakukan penistaan agama setelah membongkar Masjid Assakinah di Kompleks Balai Pemuda, Surabaya.
Dikutip dari laman SuryaMalang.Tribunnews.com, Wawan datang ke Polda Jatim didampingi oleh beberapa pengacara mereka. Yaitu Okky FS, Ida Bagus Adis Harymbawa, Haroe Meksono, Mudji Utomo, dan Abdus Salim. Mereka (pengacara) tergabung dalam OS&Partner.
Baca Juga: Inilah Konsep Rumah Lapis ala Anies - Sandi
Selain Bu Risma, kelompok pemuda tersebut juga melaporkan Ketua DPRD Surabaya dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota.
"Laporan baru saja diterima dan itu perlu croscek," terang Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera.
Sebelumnya, rencana pembongkaran masjid memang sengaja dilakukan. Bukan untuk dibongkar sepenuhnya, tapi dibangun lagi untuk menjadi lebih bagus dan mewah. Masjid ini menjadi kesatuan dengan gedung DPRD.
Dengan luasan 13 meter kali 29 meter. Luasan masjid ini akan lebih luas dibandingkan dengan luas sebelumnya yaitu 13 meter kali 13 meter.
"Masjid yang baru ini tetap satu lantai tapi tingginya lima meter. Bisa menampung sebanyak 400 jamaah. Jika dulu jamaahnya hanya mampu menampung 150 jamaah saja," ungkap Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Hal ini juga dibenarkan oleh Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Syaifuddin Zuhri.
"Kami juga meminta agar tidak dibahas terus. Pembongkaran masjid ini bukan untuk ditiadakan. Justru dibangun lebih luas. Bergaya Timur Tengah, dan bisa menampung dua kali lipat," terangnya.
Lebih lengkapnya silakan cek video berikut:
0 Response to "Bongkar Masjid, Bu Risma Dilaporkan dengan Tuduhan Penistaan Agama"
Posting Komentar